Fenomena demonstrasi yang kembali mewarnai ruang publik belakangan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar rutinitas politik jalanan. Ia adalah ekspresi konstitusional warga negara yang lahir dari akumulasi keresahan, kekecewaan, dan kegelisahan terhadap arah kebijakan negara yang dianggap jauh dari cita-cita keadilan sosial. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Dengan demikian, demonstrasi bukanlah perbuatan ilegal, melainkan salah satu instrumen demokrasi yang sah, yang seharusnya dijaga, difasilitasi, bahkan dihormati.
Namun, realitas di lapangan kerap memperlihatkan paradoks. Alih-alih direspons dengan ruang dialog, demonstrasi sering kali disambut dengan pendekatan koersif: barisan aparat, pagar kawat berduri, hingga gas air mata yang ditembakkan tanpa pertimbangan. Tindakan represif ini tidak hanya mencederai hak asasi manusia, tetapi juga mereduksi makna demokrasi itu sendiri. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah negara sedang sungguh-sungguh menjaga demokrasi, ataukah perlahan-lahan menggiringnya menuju bentuk otoritarianisme yang dibungkus jargon stabilitas dan ketertiban?
Kritik terhadap cara pandang pemerintah juga tak bisa diabaikan. Dalam banyak narasi resmi, demonstrasi sering dipersepsikan semata sebagai gangguan ketertiban umum. Framing ini berbahaya, karena secara tidak langsung menutup mata terhadap substansi tuntutan yang diajukan. Padahal, setiap aksi massa tidak pernah hadir di ruang hampa; ia lahir dari konteks sosial-politik yang nyata—dari harga kebutuhan yang melambung, ketidakpastian lapangan kerja, kebijakan hukum yang timpang, hingga kegagalan negara menunaikan mandat keadilan. Dengan menstigma demonstrasi, penguasa justru memperlebar jarak dengan rakyat yang diwakilinya.
Lebih jauh, kita patut mempertanyakan bagaimana konsistensi negara dalam menjaga marwah demokrasi. Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari keberlangsungan pemilu lima tahunan, tetapi juga dari sejauh mana negara memberi ruang aman bagi rakyat untuk bersuara di luar bilik suara. Demonstrasi adalah "sistem peringatan dini" dari masyarakat kepada pemerintah. Mengabaikan, apalagi membungkamnya, sama saja dengan merusak instrumen yang sejatinya berfungsi sebagai koreksi.
Demonstrasi belakangan ini harus dibaca sebagai isyarat kuat bahwa ada kesenjangan serius antara kebijakan yang diputuskan dengan aspirasi rakyat yang terdampak. Respons negara seharusnya bukan represivitas, melainkan keterbukaan; bukan pengabaian, melainkan kesediaan untuk mendengar. Jika pemerintah terus menutup telinga, maka demonstrasi akan semakin meluas, semakin keras, dan semakin sulit dikendalikan.
Di sinilah letak tanggung jawab moral kita sebagai bagian dari masyarakat sipil, terutama mahasiswa dan kaum intelektual. Kita harus menegaskan bahwa demonstrasi bukanlah tindakan subversif, melainkan bentuk partisipasi politik yang luhur. Kita harus mengingatkan bahwa sejarah bangsa ini tidak pernah terlepas dari keberanian rakyat yang turun ke jalan untuk menuntut perubahan. Dari 1908, 1928, 1945, hingga 1998—demonstrasi selalu menjadi motor sejarah. Maka, meremehkan demonstrasi berarti meremehkan denyut demokrasi itu sendiri.
Akhirnya, demonstrasi belakangan ini adalah cermin: apakah bangsa ini masih setia pada semangat reformasi, ataukah perlahan tergelincir kembali pada rezim yang anti kritik. Jika negara bijak, ia akan mendengar dan membuka ruang dialog. Tetapi jika negara keras kepala, ia akan memilih cara represif yang pada akhirnya hanya memperuncing krisis legitimasi.
Maka, tugas kita hari ini adalah menjaga demokrasi agar tidak direduksi menjadi sekadar slogan. Kita harus berdiri tegak untuk menyatakan bahwa suara rakyat di jalanan adalah bagian sah dari denyut republik. Dan setiap tindakan represif yang mencoba membungkamnya, hanyalah tanda kelemahan, bukan kekuatan.
.jpeg)
Posting Komentar